Mendapati keduanya meninggal, tersangka menuju toko Rukun Jaya, di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik sampah, sementara kedua jasad korban ia tinggalkan di dalam mobil.
Tersangka kemudian pulang ke rumahnya membawa jenazah korban dan memarkir kendaraan, sesampai di rumahnya kemudian memasukkan kedua korban ke dalam plastik sampah yang dibeli dari toko Rukun Jaya.
Tersangka membawa jenazah korban yang telah ia masukan kedalam plastik ke kantor BPK dan memarkir mobil toyota rush hitam yang berisi kedua jenasah di kantor BPK.
Tersangka kemudian minta saksi VI untuk menemuinya membawa linggis untuk mengubur jenazah yang diakuinya adalah jenazah orang gila namun saksi VI menolak. Tersangka membawa linggis dan memasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: Megawati Minta Seluruh Kader Partai PDIP Beri Penghormatan Kepada Frans Lebu Raya
Tersangka selanjutnya mendatangi rumah saksi VII David di Jalan Perwira Walikota, Kelurahan Kelapa Lima.
Ia menemui saksi VII David di rumahnya sambil membawa linggis meminta bantuan menggali lubang dengan alasan untuk mengubur anjing mati.
Tersangka dan saksi VII berboncengan membawa linggis dan sekop. Keduanya menggali lubang namun tidak dalam.
Tersangka kemudian mengantarkan saksi VII kembali ke rumah kemudian memasukkan linggis dan sekop ke dalam mobil toyota rush hitam.
Baca juga: Jenazah Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Dipastikan Akan Dimakamkan di Adonara
Tersangka kembali membawa mobil toyota rush hitam berisikan jenazah kedua korban dan parkir di kantor BPK. Kemudian pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Naikolan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu tersangka membawa mobil Toyota rush hitam yang diparkir di BPK menuju rumahnya.
Tersangka kemudian berangkat dari rumahnya di Alak menggunakan sepeda motor honda beat hitam membawa linggis dan sekop menuju TKP di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta untuk menggali lubang sendiri.
Tidak merasa puas dengan lubang galian, tersangka kemudian menelepon saksi VII David untuk membantunya.
Baca juga: Polisi dan Warga Amankan Pria yang Diduga Membunuh Bocah 8 Tahun di Sikka
Mulanya tersangka datang menggali sendiri, kemudian disusul saksi VII dan IX untuk membantu menggali.
Setelah menggali seukuran 100 centimeter x 80 centimeter, masing-masing pulang.
Setelah menggali, tersangka meninggalkan rumahnya menggunakan toyota rush hitam yang berisi jenasah kedua korban menuju dan parkir di kantor BPK.
Selanjutnya tersangka keluar menggunakan honda beat hitam dan kembali lagi ke kantor BPK.
Baca juga: Polda NTT Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Hari ini
Tersangka menggunakan mobil Toyota rush hitam keluar dari kantor BPK menuju TKP kemudian sendirian menguburkan jenazah kedua korban.
Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil samping Mako Brimob, kelurahan Pasir Panjang mencuci mobil karena berbau amis.
Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental 111. Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.
♦digtara.com
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael, Berikut Beberapa Titik Lokasinya








