EXPONTT.COM – Anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Rudy Soik diperiksa penyidik Polda NTT atas laporannya terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Rudy Soik diperiksa di ruangan Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTT.
“Saya sudah diperiksa dan ditangani Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTT,” ujar Rudy, Rabu 5 Januari 2022 dikutip dari Digtara.
Ia juga menyertakan sejumlah bukti terkait laporannya guna melengkapi laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Januari 2022.
Rudy Soik melaporkan mantan anggota Polri di Kupang NTT, Buang Sine resmi ke SPKT Polda NTT, Senin 3 Januari 2022 terkait dugaan mencemarkan nama baik di media sosial Facebook.
Selain akun Facebook Buang Sine, akun lainnya bernama Kang Asep Jeff juga dilaporkan karena telah menuduh Rudy Soik sebagai penganut ideologi sesat.
Kuasa Hukum Rudy Soik, Bernard S. Anin kepada wartawan, menjelaskan, pihaknya melaporkan akun Facebook Buang Sine karena telah mencemarkan nama baik kliennya di grup-grup Facebook di Kupang.
“Waktu itu kita sudah laporkan tapi karena kita hargai yang namanya restorasi justice, makanya kita tunggu 3×24 jam namun yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi sampai hari ini,” jelasnya.