EXPONTT.COM – Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT, berinisial NEF (34) diamankan Polres Kupang. Ia ditangkap karena dilaporkan mencabuli serang anak berumur 16 tahun, seorang pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefet Timur, Kabupaten Kupang.,
Aksi bejat sang Kepala Dusun terjadi pada Rabu 29 Januari 2021 lalu dan baru dilaporkan kePolres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar 05.30 WITA.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika korban berada sendirian di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Menurut pengakuan korban, ia dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 WITA.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi rumah korban yang lengang. Pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang rumah dan masuk ke dalam kamar korban.
Baca juga: Lakalantas di Jalan Timor Raya, Motor Tabrak Seorang Kakek yang Sedang Menyebrang
Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban saat korban dalam keadaan tidur nyenyak.
Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa pakaian korban namun korban melawan.
Pelaku terus memaksa membuka pakaian korban hingga korban tidak sanggup untuk melawan dan karena terus dipaksa kahirnya korban pasrah.
Baca juga: Kunjungi Sumba Timur, Moeldoko Minta Guru Jangan Kendur Untuk Memajukan Pendidikan
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis 6 Januari 2022 mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
♦digtara.com
Baca juga: Gara-gara Berpakaian Minim, Remaja di Kupang Dicabuli Ayah Tiri