EXPONTT.COM – Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus memburu dua pelaku pemerkosaan gadis berumur 19 tahun berinisial MIF.
Polisi sebelumnya telah meringkus salah satu pelaku berinisal ML (48) warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang merupakan sopir mobil pikap. Sementara dua pelaku lain RS dan MB masih dalam pengejaran aparat.
“Pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Kupang Tengah. Sejak kemarin, pelaku dititipkan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ML, terungkap para pelaku sempat menganacam membunuh korban.
“Saat korban menumpang mobil pikap yang dikemudikan pelaku. Ketiga pelaku sudah mengancam hendak membunuh korban, korban dibawa ke semak-semak,” kata Randy.
Korban sempat melawan
Ketika berada di semak-semak di lokasi kejadian, korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang para pelaku. Namun, para pelaku kembali mengancam membunuh korban MIF.
Baca juga: Terlambat Dilarikan Ke RS, Balita di Maumere Meninggal Dunia Karena DBD
“Korban diancam sejak dari mobil. Korban sempat menendang para pelaku, tetapi tubuh korban yang kecil tidak bisa melawan para pelaku,” kata dia.
Pelaku ML juga mengaku usai melakukan pemerkosaan, ia menghapus tulisan “DEDE” pada kaca depan mobil pikapnya.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, ML alias Meki (48) ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap MIF (19) gadis yang merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
ML melakukan pemerkosaan tersebut bersama dua rekannya RS dan MB.
“Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang,” ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka.
♦kompas.com
Baca juga: Gadis 19 Tahun di Kupang Dirudapaksa 3 Pria, 1 Pelaku Tertangkap 2 Buron