Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Ayah Temannya Usai Belajar Bersama

kupang
ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Seorang siswi kelas III SMP di Kupang dirudapaksa ayah temannya setelah korban belajar bersama dengan anak pelaku.

Korban NVB (15) dicabuli dan dirudapaksa SS (56) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kejadian berawal saat korban yang berada di rumah miliknya didatangi PS (15), anak pelaku. Keduanya merupakan rekan satu kelas.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Oleh 3 Pria di Kupang, Polisi: Korban Sempat Melakukan Perlawanan

PS kemudian mengajak korban untuk bermain, belajar dan menginap di rumahnya.

Sekitar pukul 19.00 Wita, PS kemudian masuk ke dalam kamar untuk tidur.

Korban pun ikut masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama temannya PS.

Baca juga: Video Viral Siswi SMA di Kupang Pesta Miras, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tegur Kepala Sekolah

Namun saat itu pelaku yang berkerja sebagai petani ini pun ikut masuk ke dalam kamar anak kandungnya dan mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar lain.

Korban pun menolak namun pelaku berhasil membawa korban masuk ke dalam kamarnya.

Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dan merudapksa korban.

Baca juga: Terlambat Dilarikan Ke RS, Balita di Maumere Meninggal Dunia Karena DBD

Keesokan harinya ketika pulang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tak terima anaknya diperkosa, kedua orang tua korban mendatangi Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasus persetubuhan anak ini dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/I/2022/NTT/Res Kupang, yang dilaporkan pada 12 Januari 2022 malam sekitar 19.30 wita.

Baca juga: Kasus DBD Melonjak di Kabupaten Sikka, Pemkab Keluarkan Imbauan Kewaspadaan Dini Ancaman DBD

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, setelah menerima laporan, korban pun langsun divisum.

“Setelah menerima laporan, kita membuatkan laporan polisi dan membuat VER,” ujar Aiptu Randy yang dikonfirmasi, Kamis 13 Januari 2022.

Polisi kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempua dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi kemudian ke kediaman pelaku mengamankan pelaku dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.