EXPONTT.COM – Kuasa hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee, Adhitya Nasution, mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Polda NTT, meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Astri dan Lael.
Menurut Adhitya, pihak keluarga tidak yakin terhadap keterangan Randy (tersangka) yang mengatakan bahwa Lael meninggal karena dibunuh oleh ibunya Astri Manafe.
“Karena kita beranggapan bahwa yang disampaikan tersangka merupakan keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Adhitya, Selasa 18 Januari 2022.
Baca juga: Dirut PT. Yeti Darmawan Ancam Yani Kota Anggota DPRD Ende
Dilansir dari koranntt.com, Menurut kuasa hukum keluarga Astri dan Lael, dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT pada Desember 2021 lalu, masih terdapat banyak kejanggalan yang tidak diterima pihak keluarga korban.
“Karena rekon yang dilakukan sangat bertentangan dengan BAP dan hasil visum,” terang Adithya.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, tim kuasa hukum telah bersurat ke Polda NTT meminta segera melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Astri dan Lael.
Baca juga: IRT di Kota Kupang Ditemukan Gantung Diri Usai Bertengkar Dengan Suami
“Jika Polda NTT tidak akomodir permintaan keluarga, kami sudah rencanakan untuk bersurat ke Rumah Sakit (RS) Mabes Polri, atau mengirimkan Dokter Forensik dari RS Kramat Jati untuk melakukan otopsi ulang kedua jenazah,” tegasnya.
Keluarga korban belum terima hasil pemeriksaan Lie Detector
Sebelumnya, Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi menggunakan alat Lie Detector, namun, kata Adhitya, hingga saat ini pihak keluarga korban belum juga menerima hasil pemeriksaan itu.
“Belum ada keterbukaan. Sehingga kami ragu, apakah Lie Detector ini hanya sebagai penggugur kewajiban dari penyidik Polda terhadap kasus ini, supaya tidak ada lagi tekanan dari publik,” tanya Adhitya.
Baca juga: Motif Anak yang Aniaya Ayah di Sumba Tengah: Kesal Ayah Foya-Foya Uang Pinjaman Bank
Ia menerangkan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya masih memberikan masukan kepada penyidik Polda NTT terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Manafe. Namun hingga saat ini, semua masukan belum juga diakomodir oleh pihak kepolisian.
Salah satunya adalah meminta supaya ada keseuaian terkait rekonstruksi di lokasi cucian mobil, dimana ditemukan banyak bercak darah, yang harus dipertanyakan kembali kepada tersangka maupun saksi lain.
“Itu belum dilakukan. Padahal kita sebenarnya ingin mendukung penyidik, supaya perkara ini dapat dibuka secara terang dan jelas dan tidak memiliki kecacatan. Sehingga pelaku dapat dihukum maksimal, dan pasal 340 yang dilekatkan pada tersangka tidak gugur,” tandasnya.
♦koranntt.com
Baca juga:Kerasukan di TKP Penemuan Mayat Astri dan Lael, Theresia Sebut Korban Disiksa di Monumen Pancasila