EXPONTT.COM – Lima orang terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Dilansir dari kumparan.com, kelima terduga pelaku masing -masing berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, IPTU Yoga Dharma Susanto bersama anggota Unit Tipiter dan Tim Buser Polres Manggarai Barat di tiga tempat berbeda.
Baca juga: Motif Anak yang Aniaya Ayah di Sumba Tengah: Kesal Ayah Foya-Foya Uang Pinjaman Bank
“Iya benar, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah yang akan dikirim ke daerah Bima, NTB,” ujar Iptu Yoga Sharma Susanto pada Selasa 18 Januari 2022.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di tiga lokasi berbeda, yakni di TPI Labuan Bajo, lokasi kedua di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamankan berupa 457 jerigen berukuran 20 liter berisi minyak tanah dan satu unit mobil Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah.
Pengugkapan kasus ini, lanjut Yoga, berawal dari pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Kerasukan di TKP Penemuan Mayat Astri dan Lael, Theresia Sebut Korban Disiksa di Monumen Pancasila
“Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo,” kata Yoga.
Yoga juga menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut dan dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka”, tandasnya.
♦kumparan.com
Baca juga: Keterangan Randy Janggal, Keluarga Minta Polda NTT Otopsi Ulang Astri dan Lael