Pria di Sabu Dilaporkan ke Polisi Usai Hamili Siswi SMP

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

EXPONTT.COM – Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dilaporkan ke polisi lantaran menghamili BRL (14) siswi kelas 7 di Kabupaten Sabu Raijua.

Kasus ini telah dilaporkan ke Pelayanan SPKT Polres Sabu dengan laporan polisi nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes kepada wartawan Kamis 20 Januari 2022 mengatakan, pelaku bahkan sempat meminta korban untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Baca juga: Tahun Ini, Pembangunan Mall Sikka Town Square Akan Dimulai

Keduanya diketahui berpacaran dan korban mengaku telah dicabuli sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus sebagai siswi  Sekolah Dasar hingga Desember 2021 lalu.

“Selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak Mei 2019 lalu,” jelas Iptu Markus dilansir dari Kompas.com.

Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah penampungan rumput laut yang letaknya berada di pesisir pantai di Desa Bodae.

Kehamilan korban yang saat ini memasuki usia tujuh bulan pun membuat kaget keluarga besar.

Baca juga: Pengacara Randy Badjideh Minta TPFI Pertanggungjawabkan Keterangan yang Dipublikasikan

Keluarganya itu membawa korban ke rumahnya dan menanyakan secara detail.

Setelah korban jujur, keluarganya itu lalu mendatangi Mapolres dan membuat laporan polisi.

“Kasus ini sedang ditangani dan korban sudah menjalani visum. Sedangkan pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Markus.