Gelar Perkara Kasus Astri dan Lael di Mabes Polri, PH: Polda NTT Tidak Punya Bukti Kuat Jerat RB

Suasana gelar perkara kasus Astri dan Lael di Bareskrim Mabes Polri, 31 Januari 2022 (foto: koranntt.com)

EXPONTT.COM – Penasehat hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution, menyampaikan sejumlah poin dihadapan Karo Wasidik dan Dirpidum Mabes Polri dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada 31 Januari 2022.

Dalam pemaparannya, Adhitya menyampaikan beberapa poin penting dalam pengungkapan kasus sejauh ini.

“Yang pertama, terdapat ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan,” kata Adhitya Nasution.

Kepada Mabes Polri, pihaknya juga menyampaikan, tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat RB alias Randy Badjideh dengan pasal 340 maupun 338.

Baca juga: Protes Pasar Liar, Ribuan Pedagang Pasar Tradisional di Sikka Gelar Tari Hegong

Menurut Adhitya, semua bukti yang dimiliki Polda NTT merupakan bukti petunjuk dan keterangan tersangka.

Baca juga:  Tak Kalah Dari TTS, Simon Petrus Kamlasi Disambut Antusias Ribuan Masyarakat TTU

“Jadi sangat lemah, jika keterangan itu dijadikan sebagai bukti di persidangan,” tegas Adithya Nasution.

Pihaknya juga memberikan sejumlah nama yang hingga kini belum juga dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda NTT.

“Selain itu kami pertanyakan juga handphone milik Astrid yang belum diketahui kejelasannya. Apakah handphone itu sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum?” tanya Adithya.

Baca juga:Ini Arti dan Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022

Bareskrim Polri, lanjut Adhitya, setelah ini akan menelaah laporan penasehat hukum bersama keluarga Astri dan Lael.

Baca juga:  Pilgub NTT: Pendukung Frans Aba Alihkan Dukungan ke Simon Petrus Kamlasi – Andre Garu

“Harapan dari kami pihak keluarga, setidaknya perkara ini dapat disupervisi secara maksimal oleh Bareskrim Polri. Atau perkara ini diambil oleh Bareskrim itu jauh lebih baik,” ucap Adhitya.

Baca juga:  Pilgub NTT: Mantan Bupati dan Warga TTU Akan Menangkan SIAGA

Menurutnya, penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menghebokan NTT hingga saat ini oleh Polda NTT kurang maksismal.

“Kita melihat kurang maksimal penanganan dari Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan dari tim kuasa hukum maupun tim pencari fakta yang ikut mendalami kasus ini,” tandasnya.

Sejauh ini Polda NTT telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yakni RB alias Randy Badjideh.
koranntt.com

Baca juga: Vonis Seumur Hidup dari Hakim dan Permintaan Maaf Tinus Perko untuk Keluarga Korban