Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Nani Welkis Menilai Hukuman Tinus Tanaem Belum Setimpal

tinus
Tinus Tanaem jalani rekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa Nani Welkis

EXPONTT.COM – Keluarga Nani Welkis, menilai vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Yustinus Tanaem oleh hakim belum setimpal.

Tinus divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim dalam sidang yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) pada Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin  31 Januari 2022.

Dilansir dari koranntt.com, Elias Welkis yang merupakan paman dari Nani Welkis mengungkapkan, hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup dari Hakim dan Permintaan Maaf Tinus Perko untuk Keluarga Korban

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” kata Elias Welkis, 1 Februari 2022.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

Sidang vonis terhadap terdakwa Tinus Tanaem dilaksanakan secara daring dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae dan didampingi 2 hakim anggota, Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

Dalam putusannya, hakim memvonis tersangka dengan hukuman seumur hidup.

“Memutuskan, menghukum tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim.

Baca juga: Hari Ini, Harga Minyak Goreng Turun, Cek Daftar Harganya

Sebelumnya terdakwa Tinus Perko minta maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya. Tapi pihak keluarga menegaskan penyesalan Tinus tak berguna, kecuali anaknya bisa hidup kembali.

Tinus mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa gadis belia demi hasrat sesaatnya. Tinus menyampaikan hal itu sebelum mengikuti jadwal sidang putusan pengadilan, Senin 31 Januari 2022 dari rutan klas IIB Kupang.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

“Saya menyesal dan minta maaf kepada seluruh keluarga korban maupun kepada keluarga saya sendiri,” ujarnya.

Aris Tanesib, SH, penasehat hukum terdakwa yang hadir secara fisik di PN Oelamasi Kelas II mengaku menerima hukuman ini.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap 3 Residivis Curanmor di Kota Kupang