Tambang Pasir Ilegal di Pantai Wisata Fatukolo Kupang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

polres kupang
Tambang Pasir Ilegal di Pantai Wisata Fatukolo Kupang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

EXPONTT.COM – Diduga lakukan penambangan pasir laut secara ilegal, empat warga Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing YN, MT, SB dan LAB.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T Ballu di Polres Kupang, Selasa 1 Februari 2022 mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit dump truk Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell.

Baca juga: Kronologi Empat Pemuda di Sumba Timur Ditangkap Polisi karena Palsukan Uang

Di dalam truk tersebut terdapat pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik.

“Kami amankan juga 4 buah sekop gagang besi dan gagang kayu,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Selasa 1 Februari 2022.

Dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk melakukan penambangan pasir laut di Pantai Wisata Fatukolo Rt 20/RW 10, Dusun V, desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dengan menggunakan dump truk DH 8202 AJ yang dikemudikan YN.

Baca juga: Bendungan Kolhua Segera Dibangun Tahun 2022, Kini Dalam Tahap Studi Amdal dan Sertifikasi Desain

Sesuai keterangan LAB saat diperiksa polisi bahwa lokasi pengambilan pasir sudah ada izinnya dan instansi non pemerintah yakni 2 anak suku Elan Boy Neonama dan suku Nofu-Laome.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Tetapi suku Elan Boy, Neonama dan suku Nofu-Laome tidak ada kewenangan untuk melakukan penambangan pasir,” tegas Kapolres Kupang.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa lokasi penambangan pasir laut tersebut bukan merupakan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang.

Baca juga: Alex Ofong: Bupati Lembata Thomas Ola Gagal Paham

“Bahwa material tambng berupa pasi yang tersangka LAB ambil akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truk sekitar 3,5 kubik,” ujar Kapolres Kupang.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tersangka LAB menerangkan bahwa ia melakukan penambangan dengan menyuruh YN untuk menyampaikan ke Daud Tobe untuk menggali dan mengangkut pasir laut di pantai Fatukolo.

Pasir tersebut akan diantar kepada Manto Fainekan selaku pembeli pasir.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Nani Welkis Menilai Hukuman Tinus Tanaem Belum Setimpal

Akan tetapi Daud Tobe sedang sakit sehingga tersangka YN bersama MT dan SB dengan 1 unit dump truk mitsubishi FE 74 wrna kuning ke lokasi tambang.

Mereka lalu menggali pasir dengan sekop di pesisir pantai dan dimuat ke atas dump truk.

Keempat tersangka mengetahui kalau lokasi penambangan adalah lokasi wisata dan bukan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang.

Baca juga: Varian Omicron Tidak Bisa Diobati dengan Obat Warung, Ini Penjelasan Dokter

Polisi kemudian mengamankan dan membawa ke Polres Kupang.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-undang nomor 27 uahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda RP 2 sampai Rp 10 miliar.

“Berdasarkan alat bukti serta barang bukti sebagai petunjuk, unsur pasal tersebut telah terpenuhi,” tambah Kapolres Kupang.

Para tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana serta pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan dan pengirim berkas perkara ke JPU.

“Berkas perkara nya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU serta telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tandas Kapolres Kupang.