Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Manggarai Diamakan Polisi

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Seorang pria berinisial MKA (21) di Kabupaten Manggarai, NTT ditangkap aparat Polres Manggarai. Pria yang sehari-hari bekerja sebagi sopir itu diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Dilansir dari koranntt.com, Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MGL (15) yang merupakan seorang pelajar.

“Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku tepatnya di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ungkap Ipda Made.

Baca juga: Masa Penahanan Randy Badjideh Diperpanjang, Kejati NTT Masih Meneliti Berkas Pembunuhan Astri dan Lael

Kejadian bermula pada Minggu 16 Januari 2022, saat korban dan pelaku bertemu di perempatan Kantor Lurah Pitak sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Malamnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya di kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

“Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 WITA, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelas Ipda Made.

Baca juga: Tersangka Ketiga Penganiayaan IRT Hingga Meninggal di Kabupaten Kupang Ditangkap, 1 Tersangka Masih Buron

Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat Polres Manggarai.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Rabu 2 Februari 2022, sekitar pukul 15.30, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku di rumah pelaku.

Diketahui hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Tinus Tanaem