Curi 3 Kotak Amal Masjid di Atambua, Pelaku Diciduk di Kota Kupang

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Nataliano Parera Waragau, seorang pria asal Atambua, Kabupaten Belu, NTT, ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Belu pada Rabu 16 Februari 2022.

Nataliano diduga melakukan pencurian tiga kotak amal di masjid. “Dia (Nataliano) mencuri kotak amal Masjid Al-Mujahirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Rabu 16 Februari.

Sujud mengatakan, Nataliani ditangkap di Kota Kupang, tepatnya di salah satu tempat kos di Keluarahan Lasiana.

Baca juga: Polda NTT Temukan Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang Tidak Maksimal Urus Sampah Medis

Sujud mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil tiga kotak amal.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Aksi pencurian itu ia lakukan pada malam hari, saat penjaga masjid tidur.

Setelah mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kupang bersama pacarnya, yang juga berasal dari Kota Atambua.

Baca juga: Polda NTT Temukan Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang Tidak Maksimal Urus Sampah Medis

Kejadian itu dilaporkan oleh imam Masjid Al-Mujahirin Tini ke pihak kepolisian pada 20 Desember 2021.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah sebulan lebih, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku dan membekuknya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun selalu lolos.

Baca juga: Pasangan Wisatawan Labuan Bajo Ditipu Travel Agent, Pelaku Sudah Berulang Kali Lakukan Aksinya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang dicuri sebanyak Rp 5 juta,” kata Sujud.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Kita sudah jebloskan dia di sel untuk proses hukum selanjutnya,” ujar dia.
kompas.com

Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Bentur Kepala 100 Kali ke Tembok, Keluarga Lapor Polisi