Kasus Jual-Beli Aset Pemkab, JPU Tuntut Mantan Bupati Kupang 8,6 Tahun Penjara

ibrahim meda
Ibrahim Meda (kanan) saat digiring aparat Kejati NTT menuju mobil tahanan

EXPONTT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar.

Tuntutan JPU itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 16 Februari 2022.

JPU menyatakan, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Bentur Kepala 100 Kali ke Tembok, Keluarga Lapor Polisi

Medah dinilai telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selain itu JPU juga menuntut agar Ibrahim Agustinus Medah diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kunjungi MUI NTT, Leo Lelo: Demokrat Terbuka Bagi Siapa Saja

JPU juga menuntut Medah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU juga meminta agar tanah dan bangunan yang disita diberikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang.

Seusai membacakan tuntutan kepada terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
merdeka.com

Baca juga: Curi 3 Kotak Amal Masjid di Atambua, Pelaku Diciduk di Kota Kupang