EXPONTT.COM – LAS (56) Warga Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan pihak kepolisian usai dirinya menikam istrinya ML (54) dengan sebilah pisau.
Akibatnya, ML harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Kasus penikaman itu terjadi pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 09.30 WITA,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, 17 Februari 2022 pagi.
Baca juga: Kesal Tak Disiapkan Makan Malam, Pria di TTS Nekat Tikam Ibu Tiri hingga Sekarat
Jamari mengungkapkan, motif penganiayaan karena LAS kesal akan diceraikan ML istrinya.
Kronologi
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika LAS menunggu istrinya di jalan raya Kampung Fatukro, Desa Manulea. ML diketahui setiap hari Rabu selalu berbelanja di Pasar Kaputu, ibu kota Kecamatan Sasitamean.
Pada saat mobil pikap yang ditumpangi ML melintas, LAS berusaha menghentikannya, tetapi mobil tersebut terus melaju.
Baca juga: Polda NTT Temukan Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang Tidak Maksimal Urus Sampah Medis
Namun, karena kondisi jalan raya yang rusak, sehingga mobil berjalan pelan. LAS lalu mengejar dari arah kanan mobil dan menikam ML mengenai lengan kanan hingga robek dan mengeluarkan darah banyak.
Usai menikam ML, LAS kemudian melarikan diri. Sopir pikap Yanuarius Un yang melihat ML terluka parah, kemudian membawanya ke Puskesmas Kaputu.
Korban ML lalu dirujuk ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun, untuk perawatan lebih intensif.
Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Bentur Kepala 100 Kali ke Tembok, Keluarga Lapor Polisi
Polisi yang menerima laporan itu, selanjutnya bergerak cepat menangkap LAS di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Reskrim Polres Malaka telah menetapkan LAS sebagai tersangka dan menahannya.
“Motifnya adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan korban,” imbuh Jamari.
LAS dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Junto Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
♦kompas.com
Baca juga: Kasus Jual-Beli Aset Pemkab, JPU Tuntut Mantan Bupati Kupang 8,6 Tahun Penjara