Hadang Mobil Dengan Parang, Dua Pemuda di Manggarai Ditangkap Polisi

manggarai
Hadang Mobil Dengan Parang, Dua Pemuda di Manggarai Ditangkap Polisi / foto: koranntt.com

EXPONTT.COM – HJS (22) dan ASS (22) Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat Polres Manggarai.

Kedua pemuda ditahan polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap empat orang penumpang mobil yang melintas di jalan Reo-Rutang pada 23 Februari 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.

Kronologi

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban kembali dari kegiatan reses partai Golkar di Desa Kentol, Kecamatan Cibal.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Sumba Timur, Terungkap Aci Emi Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Keempat korban yang sedang dalam perjalanan diberhentikan oleh dua orang sambil membawa parang.

“Terduga pelaku mengarahkan Parang ke korban yang masih dalam kendaraan dinas, saat itu korban sedang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan rendah,” tutur Made.

Saat kejadian, lanjut Made, korban mendengar pelaku sempat mengeluarkan kalimat dalam bahasa Manggarai yang artinya, ternyata ini semua kamu.

Baca juga: Kepala Desa di Rote Ditahan Polisi karena Keroyok 2 Pemuda

Karena merasa terancam, korban langsung melajukan mobil untuk menghindari pelaku.

Para pelaku pun mengejar dengan menggunakan sepeda motor sambil meneriakkan kata “pencuri”.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Made.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
koranntt.com

Baca juga: Ibu Hamil di Sabu Raijua Tersambar Petir, Bayi dalam Kandungan Tak Selamat