EXPONTT.COM – Aparat Polres Manggarai menangkap pemuda berinisial LNBK (24) warga Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende, NTT.
LNBK ditangkap usai dirinya dilaporkan rekan kerjanya seorang wanita berinisial EH (25) atas dugaan pemerasan dengan menggunakan video syur.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Kota Ruteng.
Baca juga: Pantau Lokasi Banjir di Kota Kupang, Wagub Minta PUPR NTT Segera Atasi Banjir
Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku merekam video berkonten syur dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar Pukul 15.07 WITA, pelaku dengan menggunakan akun Facebook palsu mengirimkan video itu ke akun Facebook milik korban melalui inbox.
Pada Minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WITA kiriman video tersebut baru dilihat oleh korban melalui akun Facebook milik korban.
Baca juga: Tak Mau Antar Makanan ke Rumah Nenek, Pria di Sabu Raijua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Bermodalkan video itu, pelaku kemudian mengancam korban dan melakukan pemerasan terhadap korban.
Tak terima diancam korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.
Atas laporan tersebut, unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.
Baca juga: Eksekusi Putusan MA, Kajati NTT Serahkan 32 Sertifikat Kepada Sekda Kota Kupang
Dari bukti-bukti yang ada, pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook palsu tersebut.
Selanjutnya unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, jelas Made, berupa 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru dan 1 unit HP merk VIVO Y20 warna biru.
Kini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.
♦tribunnews.com
Baca juga: Modus Minta Dicucikan Pakaian, Pria di Kota Kupang Setubuhi Siswi SMP