EXPONTT.COM – Aparat Polres Sumba Timur,masih memburu satu terduga pelaku dari jaringan spesialis pencui toko dan rumah di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT.
Satu pelaku yang disebut sebagai pelaku utama tersebut, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Gabungan Buser, Identifikasi dan Unit Tipiter Sat. Reskrim Polres Sumba Timur pada Selasa 8 Maret 2022 siang.
“Kita terus buru pelaku utama yang kemarin sempat meloloskan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, Rabu 9 Maret 2022 siang.
Baca juga: Kronologi Anggota Polisi Polda NTT Dianiaya Pemuda Mabuk di Liliba Kupang
Iptu Salfredus mengungkapkan, terduga pelaku atas nama Fikram Amirullah alias Fikram alias FA (19)
Sehari sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri toko dan rumah di Kota Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur.
Tim Gabungan Buser, Identifikasi dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sumba Timur berhasil meringkus tiga dari empat terduga pelaku yang merupakan anggota jaringan itu sekitar pukul 11.30 WITA di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Padadita dan Kambajawa.
Iptu Salfredus Sutu menyebut, anggota jaringan atau komplotan yang diringkus yakni Ade Irwan Lopo alias Ade alias AIL (19), Rezal Ramadhan Salihudin alias RRS (18) dan Dato Ashari Saputra alias DAS (18) merupakan warga Kambajawa Kecamatan Kota Waingapu.
Baca juga: Mendagri dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelantikan Wabup Ende
AIL dan RRS mengaku berperan turut membantu melakukan pencurian sementara DAS mengaku membantu menjualkan barang hasil curian.
Terduga pelaku, atas nama Ade Irwan Lopo alias Ade alias AIL (19) dan Dato Ashari Saputra alias DAS (18) ditangkap saat akan menjual laptop hasil curian.
Sementara satu terduga pelaku lainnya, Rezal Ramadhan Salihudin alias RRS (18) ditangkap di kediamannya.
Iptu Salfredus mengatakan, jaringan spesialis pencuri toko dan rumah itu telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Waingapu.
Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Segera Periksa Saksi
Komplotan tersebut, sebut Iptu Salfredus Sutu, telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
Meski sering tertangkap, tidak berlanjut ke ranah hukum sebab selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan karena komplotan terduga pelaku tersebut masih merupakan anak di bawah umur.
Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Acer tipe Aspire – 4732Z, warna hitam, 1 unit speaker aktif merk TANAKA tipe T8008, warna hitam, dan 1 unit speaker aktif merk ADVANCE warna hitam.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET Akan Ditindak Tegas
Selain itu, ada pula 1 buah lampu led kedip merk XRB, warna biru, 1 buah lampu kedip warna putih dan 1 buah mixer audio merk BETAVO, tipe SMR8USB.
Para terduga pelaku, sebut Iptu Salfredus Sutu, diamankan karena 2 kasus yang berbeda.
Dalam rentang waktu tiga hari terakhir, Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan dua terduga pelaku pencurian telepon genggam atau handphone di lokasi berbeda.
♦tribunnews.com
Baca juga: Kronologi Anggota Polisi Polda NTT Dianiaya Pemuda Mabuk di Liliba Kupang