EXPONTT.COM – Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay terhadap sopir ambulans Puskesmas Kualin, Yaner Sesfaot (25).
“Kita sudah layangkan undangan terhadap beberapa orang saksi,” ujar Mahdi, Senin 7 Maret 2022 petang.
Pemeriksaan tersebut direncanakan akan dilangsungkan dalam pekan ini.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Desak Kejati NTT Hutama Wisnu Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa saksi korban selaku pelapor dan masih mendalami kasus ini.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap Wakil Bupati TTS Army Konay, Mahdi mengaku belum diagendakan.
Sebelumnya diberitakan, Yaner Sesfaot, sopir ambulans milik Puskesmas Kualian, Kabupaten TTS, NTT, melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian setempat.
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR-Antigen Lagi, Aturannya Segera Terbit
Dia melaporkan Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay ke Mapolres TTS karena menganiayanya di salah satu bengkel mobil di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS. Laporan Yaner tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/62/III/2002/SPKT/RES TTS/POLDA NTT, Kamis, 3 Maret 2022.
“Saya sudah laporkan Bapak Wakil Bupati ke Polres. Saat lapor, saya didampingi pengurus Araksi (Aliansi Rakyat Anti Korupsi),” ujar Yaner, 3 Maret 2022 lalu.
Sementara itu, Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, membenarkan dirinya telah menganiaya Yaner Sesfao, sopir ambulans Puskesmas Kualian, TTS.
♦kompas.com
Baca juga: Kronologi Wabup TTS Tampar Sopir Ambulans, Berawal Dari Sopir Tak Bunyikan Klakson