Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi

Kantor DPRD TTS
Kantor DPRD TTS / foto: tribunnews

EXPONTT.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) Egusem Pieter Tahun, dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS, Rabu 9 Maret 2022.

Bupati TTS dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Dilansir dari kompas.com, Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau mengatakan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 WITA di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

Baca juga: Siswi SMP di Nagekeo Dicabuli 10 Pria, 7 Pelaku Sudah Tertangkap

Menurut Marcu, dalam sambutannya saat acara penyerahan bantuan alsintan, Bupati Tahun mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi,” ungkap Marcu.

Pernyataan itu kemudian diunggaj dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta dibagikan di media sosial tersebut.

Menurutnya Marcu, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.

Baca juga: Menteri Perdagangan: Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET Akan Ditindak Tegas

Bupati Tahun sendiri merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.

Terkait hal itu, Bupati TTS, Egusem Pether Tahun, belum memberikan keterangan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mempersilakan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti,” kata Gusti singkat.
kompas.com

Baca juga: Kronologi Anggota Polisi Polda NTT Dianiaya Pemuda Mabuk di Liliba Kupang