Menurut pelapor, Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, ‘DPR napoeba kit’ yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Baca juga: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi
Ketiga, Atone Net Hen Fuil I, Poe Oke (orang mau datang bujuk kamu omong kosong).
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.
Pernyataan itu kemudian diunggaj dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta dibagikan di media sosial tersebut.
Menurutnya Marcu, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.
Baca juga: Gabriel Suku Kotan: Gubernur Dukung DPD Partai Demokrat NTT
Bupati Tahun sendiri merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.
Terkait hal itu, Bupati TTS, Egusem Pether Tahun, belum memberikan keterangan.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mempersilakan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti,” kata Gusti singkat.
♦digtara.com
Baca juga: Pemerintah Menerima Dua Rancangan Perda Inisiatif DPRD NTT