Pria di Belu Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri Saat Ketahuan

kupang
ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Antonius Bauk (40) warga Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, dilaporkan oleh istri dan keluarganya ke pihak kepolisan.

Antonius dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tidak sampai disitu, ternyata korban yang berusia 14 tahun itu tidak hanya sekali menjadi pelampiasan napsu oleh ayah kandungnya, namun berulang kali, hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban dan keluarga.

Baca juga: Inilah 14 UMKM NTT yang Akan Ikut Pameran di MotoGP Mandalika

Setiap akan melakukan aksi bejatnya, sang ayah mengancam korban dengan menggunakan benda tajam. Korban yang terancam terpaksa rela dan pasrah untuk digauli sang ayah.

Baca juga:  Kemenangan Pertama Bawa Satu Kaki Tim Sepak Bola NTT Masuk Perempat Final PON 2024

Dilansir dari beritanasional.id, Unit PPA Polres Belu menerangkan, Antonius Bauk dipolisikan oleh istrinya bersama keluarga sejak Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Antonius yang aksinya sudah ketahuan dan dilaporkan ke polisi, diduga sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan nekat meminum pestisida Akodan.

Baca juga: Pergi Rekreasi, Pria TTS Tewas Terseret Arus Sungai di Jembatan Talmanu Kupang

Akibatnya, Antonius harus dilarikan ke RS Marianum Halilulik dan harus menjalani perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada media ini, Senin 14 Maret 2022 membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan meminum racun serangga itu.

Baca juga:  4 Partai Koalisi Pastikan Ende Milik Ansy-Jane

Dikatakan, pelaku dan korban merupakan ayah dan anak kandung yang selama ini tinggal serumah di Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

Pelaku memaksa korban untuk melayani hubungan badan layaknya pasangan suami istri disertai ancaman.

Baca juga: Ini Harapan Viktor Laiskodat Terkait Pembanguan IKN Nusantara

Sujud menambahkan, usai mengetahui sang ayah bejat sudah dipolisikan oleh istrinya, pihaknya langsung minum pestisida Akodan sehingga belum diminta keterangan oleh penyidik. Terkait keberadaan pelaku, kata Sujud, pelaku saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Marianum Halilulik.

Baca juga:  Perhatian Besar Ansy Lema untuk Pendidikan NTT, Selalu Kunjungi Sekolah Saat Bersafari

“Saat ini sedang opname di rumah sakit Halilulik dan anaknya sementara di Rumah Sakit Umum Atambua,” jelasnya.

Atas perbuatan tak patut itu, pelaku dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 14 tahun.

“Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak kandung sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ayahnya, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu,” jelasnya.
♦beritanasional.id

Baca juga: Polisi Periksa 5 Anggota DPRD Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Bupati TTS