Hendak Dijual di Pasar Eban TTU, 14 Kg Daging Sapi Penuh Belatung Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap

timor tengah utara
Hendak Dijual di Pasar Eban TTU, 14 Kg Daging Sapi Penuh Belatung Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap / foto: kumparan

EXPONTT.COM – Aparat Polsek Miomaffo, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menemukan 14 kilogram daging sapi penuh belatung yang hendak dijual di Pasar Tradisional Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, NTT, pada Selasa 15 Maret 2022. 

Penemuan 14 kilogram daging tak layak konsumsi ini merupakan hasil operasi Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, bersama Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten TTU, A.N Trimeldus Tonbesi, Dokter Hewan, drh Tildis Sau, Kepala UPTD Veteriner Kabupaten TTU, Umbu Rehi, Panit Provos Polsek Miomaffo barat serta Panit Sabhara Polsek Miomaffo barat.

Kapolsek Miomaffo Barat, Iptu Putu Ediarta, membenarkan adanya daging sapi yang tak layak konsumsi yang diamankan pihaknya. 

Baca juga: Menteri Sandiaga Undang Komentator MotoGP Cilik asal Rote ke Jakarta, Dady Bakal Nonton Marquez cs di Mandalika

Putu mengatakan, Polres Miomaffo Barat awalnya mendapatkan informasi dari Dinas Peternakan Kabupaten TTU akan adanya temuan daging sapi yang tak layak konsumsi beredar di Pasar Eban. 

“Dari pihak (dinas) peternakan datang ke Polsek untuk minta bantuan mengamankan barang bukti itu,” kata Kapolsek Putu, Selasa 15 Maret 2022.

Setelah menerima informasi dari Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Kapolsek Miomaffo Barat bersama anggota bersama staf Dinas Peternakan Kabupaten TTU langsung bergerak menuju pasar tradisional Eban.

Baca juga: Nekat Rampas Tas Milik Seorang Mahasiswi, Pemuda asal Sumba ini Malah Kirim Uang Hasil Curian ke Orangtua

Setibanya di pasar tersebut, polisi dan petugas Dinas Peternakan Kabupaten TTU menemukan daging sapi tersebut sudah mengeluarkan aroma tak sedap dan tidak layak dikonsumsi.

Polisi langsung mengamakan daging sapi tersebut tersebut bersama dua orang penjual daging ke Mapolsek Miomaffo Barat.

Kedua orang tersebut masing-masing HS (24) dan FS (21) yang berasal dari Kota Kefamenanu.

Kepada polisi, keduanya mengaku menjual daging sapi yang tidak layak dikonsumsi milik MM, seorang warga Kabupaten TTU.

Baca juga: Berkas Perkara Tak Kunjung P-21, Randy Badjideh Bisa Bebas Akhir Maret

Kedua orang tersebut, sebelumnya pernah mendapat teguran sebanyak dua kali dari Dinas Peternakan Kabupaten TTU saat menjual daging sapi tak layak konsumsi di Kota Kefamenanu.

Kapolsek mengatakan bahwa kasus ini sudah diserahkan ke Polres Timor Tengah Utara untuk ditindaklanjuti.

Kepada para pengunjung pasar tradisional Eban, Kapolsek, Iptu Putu mengimbau agar selalu waspada terhadap penjual yang akan menjual barang konsumsi seperti daging atau jenis makanan lainnya.

“Jika ditemukan barang makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi, namun dijual oleh penjual, agar segera di laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandas Kapolsek Putu.
♦kumparan.com

Baca juga: Bocah 2 Tahun di Maumere Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Ikan Milik Tetangga