Setubuhi Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek di Lembata Diamankan Polisi

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Seorang kakek berinisial DG (69) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Polres Lembata setelah dirinya diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang berinisial NL.

Bocah TK itu diduga dicabuli kakek DG di kandang kambing milik DG di di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Dilansir dari kumparan.com, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, SH saat dikonfirmasi Rabu 16 Maret 2022 membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Pelayanan Lambat, BPN Jadi Instansi Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman NTT

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

Kronologi

Kejadian bermula saat korban bersama ibunya K (31) dan kakak korban MF (14) pergi ke pantai sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca juga:  4 Partai Koalisi Pastikan Ende Milik Ansy-Jane

Saat itu, ketiganya hendak mengikat rumput laut. Saat Ibu dan kakak kandung korban mengikat rumput laut, korban mengumpul ikan kering di pinggir pantai.

Beberapa saat terduga pelaku datang dan mengajak korban untuk sama-sama mengikat terpal. Saat itu, korban menolak karena masih mengambil ikan kering.

Baca juga:Nekat Rampas Tas Milik Seorang Mahasiswi, Pemuda asal Sumba ini Malah Kirim Uang Hasil Curian ke Orangtua

Namun ibu korban meminta korban pergi membantu pelaku melipat terpal.

Korban kemudian pergi mengikuti pelaku untuk membantu melipat terpal di kandang kambing milik pelaku.

Usai melipat terpal, terduga pelaku kemudian duduk diatas rumput dan mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu, terduga pelaku menyuruh korban tidur diatas rumput, namun korban menolak dan hendak pergi meninggalkan pelaku.

Baca juga:  Orang Ende Malu Jika Tak Bisa Menangkan Ansy-Jane di Pilgub NTT

Ketika akan pergi terduga pelaku malah menarik tangan korban dan memaksa korban tidur diatas rumput dan membuka paksa celana korban, namun korban menolak.

Baca juga: Berkas Perkara Tak Kunjung P-21, Randy Badjideh Bisa Bebas Akhir Maret

Terduga pelaku malah meminta korban tidak melawan dan mengikuti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku membuka paksa celananya dan mencabuli serta menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku meminta agar korban memakai kembali celana dan lanjut membantu ibu korban dan berpesan agar korban tidak menceritakan peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu kepada ibu korban.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpa dirinya di kandang kambing milik terduga pelaku kepada ibunya.

Baca juga: Bocah 2 Tahun di Maumere Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Ikan Milik Tetangga

Atas pengaduan anaknya, ibu korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata. Atas laporan itu, Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban.

Baca juga:  Relawan “Beta Gibran” Maumere Alihkan Dukungan ke SPK-Andre Garu di Pilgub NTT

“Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata.

Selain itu, Polisi juga langsung menjemput dan mengamankan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini terduga pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
kumparan.com

Baca juga: Hendak Dijual di Pasar Eban TTU, 14 Kg Daging Sapi Penuh Belatung Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap