EXPONTT.COM – Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Medah, divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah senilai Rp.9,8 miliar.
Putusan terhadap Ibrahim Agustinus Medah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin 21 Maret 2022.
Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan yang didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ibrahim Medah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.8 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik terdakwa Ibrahim Medah akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi maka ia dipidana selama dua tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan.
Baca juga: Remaja di Rote Dianiaya Orangtua Usai Mengaku Dihamili Sang Ayah, Penyelesaian Adat Gagal
Majelis hakim menyatakan mantan Bupati Kupang dua periode itu terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Yohanes D Rihi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan. Hal senada juga diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin.
♦medcom.id
Baca juga: Kapal Ikan Asal Rote Ndao Terbalik di Perairan Australia, 9 Nelayan Hilang 3 Selamat