EXPONTT.COM – Dua warga berinisial MC (52) dan YN (50) ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT pada Sabtu 26 Maret 2022.
Keduanya diamankan petugas karena sering melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para wisatawan yang hendak mengunjungi Pantai Panmuti yang terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti. “Turut disita juga uang senilai ratusan ribu rupiah sisa hasil pungli yang sudah dibelanjakan,” ujar Elpidus, Minggu 27 Maret 2022.
Baca juga: Video Viral, 2 Suku di Nagekeo Ricuh di Lokasi Pembangunan Waduk Lambo
Pihaknya juga mengamankan sebilah parang dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.
Kapolsek Kupang Tengah mengatakan, penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari sejumlah media lokal mengenai pungli yang menimbulkan keresahan bagi para wisatawan yang hendak mengunjungi Pantai Panmuti Noelbaki.
“Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di Pantai Panmuti,” ungkap Elpidus.
Baca juga: Lumpuh 2 Tahun, Kampung Adat Wae Rebo Manggarai Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan Asing dan Lokal
Berbekal informasi itu, sejumlah anggota Polsek Kupang Tengah kemudian menyamar menjadi pengunjung pantai tersebut dan ditemukan dua orang yang melakukan praktik pungli terhadap para pengunjung.
Untuk pengendara roda dua, diminta uang sebesar Rp 5.000, sedangkan roda empat ditarik Rp 10.000.
Tak butuh waktu lama, polisi pun membekuk keduanya dan langsung digiring ke Mapolsek Kupang Tengah. Dari hasil interogasi, dua pelaku itu mengaku sudah dua tahun melakukan pungli tanpa seizin pemerintah desa.
“Sehingga rencananya kita akan panggil oknum pemerintah desa untuk kita minta keterangan,” kata Elpidus.
♦kompas.com
Baca juga: 7 Nelayan yang Hilang di Perairan Australia Akhirnya Ditemukan, Ternyata Kapal Mereka Mengalami