Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nagekeo

nagekeo
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nagekeo / foto: digtara.com

EXPONTT.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Nagekeo bersama Ditresnarkoba Polda NTT menangkap pria berinisial A (46) warga Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga merupakan pengedar narkoba antarprovinsi pada Sabtu 26 Maret 2022.

A yang merupakan warga Desa Bunge, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Batam, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap di Jalan jurusan Danga-Marapokot, Desa Tonggurambang Mbay 1 kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, NTT.

Polisi juga mengamankan duapaket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk putih kristal yang diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu yang ia sembunyikan dalam kantong celana.

Baca juga: Lagi, Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Australia, 7 Nelayan NTT Dilaporkan Hilang

Selain itu polisi juga mengamankan lima unit handphone dengan berbagai tipe dan uang sejumlah Rp 425.000.

Dilansir dari digatara.com, Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK yang dikonfirmasi pada Sabtu 26 Maret 2022, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar,” ujar Kapolres.

Yudha mengatakan, mulanya, pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Direktorat Narkoba Polda NTT terkait adanya rencana pengiriman Narkoba dari Makasar- Sulawesi Selatan.

Paket narkoba ini dikirim ke Kabupaten Nagekeo menggunakan kapal KM feri Sangke Palangga. Polisi kemudian langsung bergerak ke Pelabuhan Maropokot Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Lumpuh 2 Tahun, Kampung Adat Wae Rebo Manggarai Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan Asing dan Lokal

Di Pelabuhan Marapokot polisi memantau A yang saat itu turun dari kapal dengan mengendarai kendaraan roda 6 dengan nomor polisi DD 8345 IZ.

Dari pelabuhan Marapokot, A menuju Danga, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Selanjut setelah A beserta kendaraan nya berada di Alorongga jalan jurusan Danga – Marapokot, anggota polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa serbuk putih kristal sebanyak 2 bungkus kecil yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: 7 Nelayan yang Hilang di Perairan Australia Akhirnya Ditemukan, Ternyata Kapal Mereka Mengalami

A dan barang bukti langsung diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan rekan pelaku yakni MIS (25), warga Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dan H (32), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Narkoba polres Nagekeo dan diamankan di Polres Nagekeo.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pembeli/pemesan.
digtara.com

Baca juga: Lakukan Pungli Terhadap Pengunjung Pantai Panmuti Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi