Mengaku dan Menyesali Perbuatannya, Randy Badjideh Siap Terima Hukuman

randy badjideh
Tersangka Randy Badjideh diserahkan ke kejaksaan lalu dititipkan ke Rutan Polda NTT / foto: digtara.com

EXPONTT.COM – Randy Badjideh mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Hal tersebut diungkapkan Beny Taopan kuasa hukum Randy Badjideh saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022, melansir koranntt.com

“Dia mengatakan didepan jaksa bahwa dia bersalah dan menyesali semua perbuatannya,” ujar Beny Taopan.

Baca juga: Nama Ditiadakan Sebagai Tenaga Honorer, Warga Malaka Blokir Jalan Masuk ke Rumah Sakit

Beny mengatakan, kliennya siap menanggung semua konsekuensi dan akan menerima sanksi yang akan diberikan oleh hakim kepadanya.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Konsekuensinya dia siap menerima sanksi yang akan diberikan. Karena sebagai seorang muslim, ia juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani masa puasa,” jelasnya.

Beny menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT telah menjerat tersangka Randy Badjideh dengan pasal berlapis kepada kliennya. Dimana ada pasal 340, dan 338 junto pasal 55 terkait perlindungan anak.

Baca juga: Lewati Jembatan Putus, Ayah dan Anak di Kupang Ditemukan Tewas Terseret Banjir

“Artinya tidak saja satu pasal yang dilekatkan. Berarti ada beberapa pasal lain. Beberapa pasal itu yang diistilahkan pasal berlapis. Jadi kalau dia lolos di satu pasal, maka dia akan kena di pasal lain,” ungkap Beny Taopan.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Ia menambahkan, jika kliennya benar didakwa pasal berlapis, maka pasal 340 menjadi utama, karena pembunuhan berencana. “Tetapi kalau tidak terbukti di pasal 340, mungkin jatuhnya ke pasal 338 dan ditambahkan pasal 55 terkait perlindungan anak,” tandasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Serahkan Tersangka Randy Badjideh ke Kejati NTT