Pria di Flotim tega Bunuh Kakak Kandung, Keluarga Klaim Pelaku Idap Gangguan Jiwa

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

EXPONTT.COM – YD (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamakan aparat kepolisian usai dirinya membunuh kakak kandungnya MLM (54) pada Kamis 7 April 2022 malam.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Ipda Sanusi Anwar, menuturkan, peristiwa bermula ketika korban hendak mandi usai pulang dari berkebun.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Perjuangkan Kuota Tambahan Sekolah Kedinasan & Seleksi Masuk TNI/Polri untuk Anak NTT

Beberapa saat kemudian, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.

Baca juga: Inspektorat Kota Kupang Dalami Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang

“Pelaku langsung menuju samping rumah, dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat,” jelas Sanusi, Jumat 8 April 2022.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Kamis 27 Maret 2025, BMKG Minta Warga Waspadai Angin Kencang

“Pelaku merupakan adik kandung korban,” ungkap Sanusi.

Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Flores Timur.

Baca juga: Dinilai Berkineja Buruk, Gubernur NTT Berhentikan Kadis Sosial, Kadis P dan K dan Kepala Badan Perbatasan

“Pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk habisi korban,” jelasnya.

Baca juga:  Tenggelam Saat Mancing, Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Ditemukan Meninggal Dunia

Namun keluarga mengklaim pelaku mengidap gangguan jiwa.

Untuk itu, polisi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan informasi tersebut.

“Kita akan dalami lagi untuk memastikan kondisi psikologi dari pelaku,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Temukan Aktivitas Pemalakan di Lokasi Wilayah Pantai Kelapa Lima