EXPONTT.COM – YD (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamakan aparat kepolisian usai dirinya membunuh kakak kandungnya MLM (54) pada Kamis 7 April 2022 malam.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Ipda Sanusi Anwar, menuturkan, peristiwa bermula ketika korban hendak mandi usai pulang dari berkebun.
Beberapa saat kemudian, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.
Baca juga: Inspektorat Kota Kupang Dalami Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang
“Pelaku langsung menuju samping rumah, dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat,” jelas Sanusi, Jumat 8 April 2022.
“Pelaku merupakan adik kandung korban,” ungkap Sanusi.
Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Flores Timur.
“Pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk habisi korban,” jelasnya.
Namun keluarga mengklaim pelaku mengidap gangguan jiwa.
Untuk itu, polisi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan informasi tersebut.
“Kita akan dalami lagi untuk memastikan kondisi psikologi dari pelaku,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi Temukan Aktivitas Pemalakan di Lokasi Wilayah Pantai Kelapa Lima