Dugaan Korupsi DAK, Kejari Sita Kapal Pesiar Milik Pemkab Lembata

Kejari Lembata sita kapal 'Aku Lembata' / foto: kabarntt

EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menyita sebuah kapal pesiar jenis pinisi milik Pemerintah Kabupaten Lembata pada Kamis 21 April 2022.

Kepala Seksi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino mengatakan, penyitaan kapal dengan nama ‘Aku Lembata’ ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.

Penyitaan kapal pesiar ini adalah langkah pengumpulan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.

Baca juga:Apakah Gagal Bayar Rp 50 M MTN Bank NTT Adalah Risiko Bisnis?

Teddy menjelaskan, saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Lembata.

Baca juga:  UNISAP Kupang akan Punya Program Magang di Jepang, Hasil Kolaborasi Forum Pemuda NTT dan Duta Mandiri Indonesia

“Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya,” kata Teddy, Kamis 21 April 2022 malam, melansir kompas.com.

Teddy mengatakan, penyitaan juga bertujuan untuk mencegah barang bukti hilang atau diubah bentuk.

Dirinya menegaskan, semua aktivitas penggunaan kapal dihentikan setelah kapal tersebut disita.

Baca juga: Kasus Video Syur Istri Kades dengan Perangkat Desa di Belu, Kades Maafkan Istri

“Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan,” tegas Teddy.

Baca juga:  Jadwal Pertandingan Final dan Perebutan Juara 3 ETMC XXXIII

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar ‘Aku Lembata’ jenis pinisi senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.

Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020.

Pekerjaan itu, juga telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran. Sejak selesai PHO hingga kini, kapal pinisi ‘Aku Lembata’ tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat untuk Pemda maupun masyarakat Lembata.

Baca juga:Gelombang Rossby Ekuator Masuk Wilayah NTT, BMKG Minta Warga Waspadai Sambaran Petir

Kapal belum memenuhi syarat

Selain itu, penyimpangan juga terjadi terkait dengan kapal ‘Aku Lembata’. Diketehui kapal tersebut belum dilengkapi dengan dokumen yang dipersyratkan.

Baca juga:  Aksi Sosial, Keluarga Alumni Jogja NTT Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte

Meski belum lengkap dokumen, kapal tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK.

Selain itu, kapal juga tidak ada uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyratkan sebuah kapal layak jalan. Ada pula indikasi perbuatan melanggar hukum terkait aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupu aturan terkait lainnya.

Baca juga:Seleksi Sekda NTT, Pansel Akan Rekomendasikan Tiga Nama dengan Nilai Tertinggi ke Gubernur