Nama Ira Ua Masuk Dalam Dakwaan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael 22 Desember 2021
Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael / 22 Desember 2021

EXPONTT.COM – Nama Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua disebut dalam dakwaan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Suhardy Badjideh.

Dakwaan tersebut terdaftar dalam Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan Nomor Perkara 80/Pid.B/2022/PN Kpg tanggal 25 April 2022.

Isi dakwaan Randy Badjideh:

Bahwa Terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melansir koranntt.com, Ira Ua yang merupakan istri Randy Badjideh dikabarkan diperiksa penyidik Direskrimum Polda NTT pada Senin 25 April 2022.

Baca juga:Berkas Kasus Randy Badjideh Telah Dilimpahkan ke PN Kota Kupang

Diketahui Ira Ua bukan pertama kali diperiksa oleh tim penyidik.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Saat pemeriksaan Senin 25 april 2022, Ira Ua terlihat mengenakan baju putih dan tiba di Mapolda NTT pukul 15.30 WITA didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Setelah kurang lebih 3 jam pemeriksaan, Ira Ua tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Seperti yang diberitakan victorynews.id, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen, Noven Bulann mengatakan, untuk saat ini telah bertambah satu orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:Diduga Ada Penyelewengan Penggunaan Dana Pajak Rokok Senilai Rp 372,5 M di BKD NTT

“Kasus ini ada penambahan satu tersangka dan statusnya masih tersangka. Namun untuk tersangka RB statusnya sudah terdakwa setelah dilimpahkan berkas perkara,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait nama dari tersangka tersebut Noven mengatakan, akan disampaikan dalam persidangan sesuai dengan pasal 55 KUHP yang disangkakan dalam kasus ini.

Baca juga:Panas Terik di Wilayah NTT Siang ini Capai Suhu 34 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG