Fakta Pria di TTS Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Ikut Mencari Bersama Keluarga dan Lapor Hilang Pada Polisi

Imanuel Nau, pelaku pembunuhan istri secara keji , diinterogasi dua anggota Polsek Amanuban Selatan sebelum diserahkan ke Polres TTS, Minggu 1 Mei 2022 / foto: detik.com
Imanuel Nau, pelaku pembunuhan istri secara keji , diinterogasi dua anggota Polsek Amanuban Selatan sebelum diserahkan ke Polres TTS, Minggu 1 Mei 2022 / foto: detik.com

EXPONTT.COM – Imanuel Nau (63) pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad istri yang terjadi di Kampung Toinunuh, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada 14 April 2022, diketahui sempat membantu keluarga mencari korban dan membuat laporan kehilangan orang pada polisi.

Melansir dari digtara.com, Setelah melakukan pembunuhan keji itu, pelaku memberitahukan kepada keluarga bahwa korban telah pergi meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehala, Kecamatan Batuputih.

Keluarga pun mencari korban dan selama pencarian korban, pelaku juga ikut mencari di sekitar wilayah Kampung Toinunuh Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Baca juga:Penumpang Kapal Feri Rute Sabu-Kupang Terjun ke Laut saat Berlayar, Belum Ditemukan

Karena tak kunjung ditemukan, pada Kamis 28 April 2022, sekitar pukul 16.40 WITA, pelaku bersama Ketua RT setempat dan mertuanya yang bernama Hendrik Selan datang menginformasikan tentang kehilangan korban Yosefina Selan ke Polsek Amanuban Selatan.

Baca juga:  Bulog NTT Salurkan 28 Ribu Ton Beras SPHP Hingga Desember 2025

Saat itu anggota piket yang saat itu bertugas menyarankan untuk mencari korban di kerabat atau keluarga lain yang belum didatangi.

Pelaku bersama keluarga terus mencari korban namun tidak ditemukan.

Pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku diantar oleh keluarga ke Polsek Amanuban Selatan diminta untuk diamankan sementara waktu.

Baca juga:Pemuda di Belu Meninggal Usai Tabrak Truk yang Sedang Parkir di Pinggir Jalan

Pada keesokan harinya, Minggu 1 Mei 2022, pihak Polsek Amanuban Selatan menginterogasi pelaku, saat itu pelaku mengakui perbuatannya kepada istrinya

Baca juga:  Gubernur NTT Kunker ke Kabupaten Ngada, Berdialog dengan Kepala Desa

Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Kanit Intelkam Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Bripka Kela Nope langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengembangan.

Tim Identifikasi Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Wildan tiba di TKP dan melakukan olah TKP.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu bekas pembakaran. Pada tempat tersebut ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus.

Baca juga:Bunuh dan Bakar Jasad Istri di TTS, Pelaku Dikenal Rajin Beribadah

Dari TKP pertama menuju ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Diameter sumur 170 centimeter, dalam 280 centimeter. Di dalam sumur tersebut ditemukan sisa tulang pinggul dan paha.

Baca juga:  HUT ke-63 Bank NTT, OJK: “Harus Jadi Regional Champion” 

Barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres TTS. Pelaku kemudian dibawa oleh Satreskrim Polres TTS ke Mako Polres TTS.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:Kronologi Pria di TTS Aniaya Istri hingga Tewas dan Membakar Jasadnya