Kasus Bakar Jasad Istri di TTS, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi langsung mengamankan pelaku dan mengamankan TKP dengan pemasangan police line dan mencari barang bukti di TKP malam harinya, Minggu (1 Mei 2022) foto; detik.com
Polisi langsung mengamankan pelaku dan mengamankan TKP dengan pemasangan police line dan mencari barang bukti di TKP malam harinya, Minggu (1 Mei 2022) foto; detik.com

EXPONTT.COM – Imanuel Nau (63), pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang tega menghabisi nyawa dan membakar jasad istrinya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Melansir digtara.com, penyidik dari Polres TTS menjerat Imanuel dengan Pasal 338 KUHPindana dan pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH mengaku kalau tersangka dijerat dengan dua pasal.

Baca juga: Bunuh dan Bakar Jasad Istri di TTS, Pelaku Dikenal Rajin Beribadah

“Pasal yang dikenakan yakni 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dan/atau pasal 338 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Rabu 4 Mei 2022.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Direksi dan Komisaris Bank NTT Bebas dari Politik

Pasal 44 ayat (3) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000”.

Sedangkan pasal 338 KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan menyatakan, pria yang sudah dijadikan tersangka itu dijerat dengan dua pasal.

Baca juga:  Warga Pulau Kera Tolak Relokasi, Bupati Kupang: “Saya Wakil Tuhan”

Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik satreskrim Polres TTS juga mengambil sampel DNA dari anak korban di Dokpol Kupang.

“Untuk selanjutnya, hasilnya kita bawa ke Labfor Cabang Denpasar, mencocokan DNA anak dengan barang bukti yang kita dapat,” ujar Kasat.

Baca juga: Pedagang Pasar di Kota Kupang Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Pemeriksaan Kejiawaan Pelaku

Penyidik Polres TTS juga akan meminta psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Imanuel Nau.

“Untuk masalah kelainan atau gangguan kejiwaan nanti kami akan minta pemeriksaan oleh ahli sehingga diketahui pasti. Kami minta bersabar. Semua sementara dalam proses penyidikan. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.

Baca juga: Fakta Pria di TTS Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Ikut Mencari Bersama Keluarga dan Lapor Hilang Pada Polisi

Helmi menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap Imanuel Nau sejauh ini, tidak ditemukan sesuatu yang aneh pada kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Baca juga:  Bank DI Yogyakarta Belajar Program Pinjaman Online di Bank NTT

Namun untuk memastikan, tersangka akan diperiksa dokter ahli kejiwaan.

Sebelumnya, Imanuel Nau tega menghabisi nyawa istrinya gara-gara bertengkar perihal ternak ayam mereka. Usai membunuh istrinya, Imanuel membakar jasad istrinya.

Baca juga: Kronologi Pria di TTS Aniaya Istri hingga Tewas dan Membakar Jasadnya