Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kota Kupang

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kota Kupang
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kota Kupang / foto: radarntt.com

EXPONTT.COM – Polres Kupang Kota mengamankan lima tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Suara Flobamora, Fabi Latuan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

“Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara Fabi, Polresta Kupang Kota sampai dengan hari ini (Jumat, 6 Mei 2022) telah mengamankan lima orang tersangka, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran,” kata Rishian pada Jumat, 6 Mei 2022.

Rishian menuturkan, salah satu tersangka diamankan di Kupang sedangkan empat tersangka lainnya diamankan di Balikpapan saat hendak kabur ke Jakarta, setelah sebelumnya dari Samarinda.

Baca juga:Istri Kades Viral Karena Video Mesum, Warga Minta Kades di Belu Mengundurkan Diri

“Satu orang diamankan di Kupang dan empat orang tersangka lain diamankan di Balikpapan setelah sebelumnya dari Samarinda dan hendak melarikan diri menuju Jakarta melalui bandara di Balikpapan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Baca juga:  Pemkot Kupang Beri Dukungan Rp.50 Juta untuk Prosesi Paskah Pemuda GMIT

Lima tersangka yang sudah diamankan itu berinisial N, M, P, MD dan J.

Dari kasus ini, polisi telah mengantongi delapan barang bukti dan sembilan orang telah dimintai keterangannya.

Baca juga:  Sidak SPBU di Kota Kupang, Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjamin

Rishian mengatakan, penyelidikan terhadap para pelaku dilakukan sejak 29 April.

Baca juga:Menteri Keuangan: Gaji 13 PNS Cair Usai Lebaran 2022, Catat Jadwalnya

Polisi menelusuri jejak digital para pelaku dan menemukan mereka berada di Samarinda.

Selanjutnya, Polres Kota Kupang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk membekuk para pelaku sebelum melarikan diri ke Jakarta.

“Kami tangkap saat mereka akan terbang ke Jakarta,” kata Kombes Rishian.

Baca juga:Wartawan di Kota Kupang Dikeroyok Orang Tak Dikenal Usai Jumpa Pers

Penganiayaan Fabianus terjadi setelah ia bersama belasan wartawan menghadiri jumpa pers di Kantor PT Flobamora, BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga:  Samakan Visi, dr Christian Widodo dan Serena Francis Jumpa Awak Kebersihan Kota Kupang

Mereka diundang untuk menghadiri acara jumpa pers terkait pemberitaan sebelumnya yagn menyebutkan ada dugaan deviden sebesar Rp1,6 miliar perusahaan itu tidak disetor ke pemerintah.

Akibat penganiayaan itu, Fabianus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Belum diketahui motif penganiayaan tersebut.

Baca juga: Resahkan Parwisata Labuan Bajo, Himpunan Pramuwisata Indonesia Desak Polisi Tangkap Agen Wisata Penipu