Lanjutan Sidang Praperadilan Ira Ua, Hadirkan Saksi Ahli dan Sejumlah Bukti Tertulis

Sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Ira Ua, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (12/5/2022).
Sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Ira Ua, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022 / foto: rakyatntt.com

EXPONTT.COM – Sidang Praperadilan dengan Pihak Pemohon Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua terhadap Pihak Termohon Polda NTT, kembali digelar pada Selasa 17 Mei 2022.

Sidang dipimpin hakim tunggal Derman P Nababan, SH MH di ruang sidang Cakra.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kali ini Ira Ua ajukan sejumlah bukti yang mendukung ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael oleh suaminya Randy Badjideh.

Baca juga: Babak Baru Kasus Astri-Lael, Ira Istri Randy Curhat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam sidang, pihak pemohon mengajukan bukti surat, saksi dan saksi ahli.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Ratusan polisi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengamankan pelaksanaan sidang yang dimulai pukul 10:30 WITA ini.

Hakim menyatakan, alat bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim yakni bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P8, P13 dan P14 sesuai dengan asli.

Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca juga:Polda NTT Yakin Akan Menang Dalam Praperadilan Tersangka Ira Ua

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH oleh hakim.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH.

Sidang ketiga ini berakhir sekitar pukul 14.00 WITA dan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari termohon.

Sebelumnya pada sidang kedua, Jumat 13 Mei 2022 lalu, penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian.

Baca juga:Ditetapkan Jadi Tersangka, Ira Ua Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH MH dan Aipda Roland N Leka, SH.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan didalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua,” ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.

Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.

Baca juga:Polda NTT Yakin Akan Menang Dalam Praperadilan Tersangka Ira Ua