Polda NTT Harus Segera Tahan Ira Ua

pembunuhan astri dan lael
Randy dan Istrinya Ira UA melakukan reka adegan

EXPONTT.COM – Pasca ditolaknya permohonan Ira Ua dalam praperadilan pada Kamis 19 Mei 2022, penasehat hukum keluarga Astri Manafe, Adhitya Nasution berharap Polda NTT segera menahan tersangka IU alias Ira Ua.

“Kami berharap ke depan tersangka Ira Ua bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum,” kata Adhitya dilansir dari koranntt.com, Kamis 19 Mei 2022.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Menurutnya, dengan tidak diterimanya permohonan Ira Ua, seharusnya sudah tidak ada lagi kerguan penyidik terhadap tersangka Ira Ua.

Baca juga:Oknum Polisi Aniaya Selingkuhan di Sikka, Ini Tanggapan Kapolres

Selain itu, jika melihat pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup syarat terhadap tersangka Ira Ua untuk segera ditahan.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Adhitya juga mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang yang telah menolak prapradilan yang diajukan tersangka Ira Ua.

“Kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni IU,” jelasnya.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belom terekspos ke publik.

“Hal ini untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa RB,” tandasnya.

Baca juga:Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Ende Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila