Randy Badjideh Menanti Putusan Sela Hakim

Randy Badjideh saat Sidang di PN Kupang/ foto: victorynews

EXPONTT.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael terus berlanjut, pada sidang 19 Mei 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Kajari Kota Kupang telah mengajukan replik atau nota keberatan atas eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Usai mendengarkan penjelasan penuntut umum dalam repliknya, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati menerangkan, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Senin 23 Mei 2022 mendatang dengan agenda putusan sela.

“Iya sudah disampaikan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, selanjutnya putusan sela hakim,” ujar Wari Juniati pada persidangan Kamis 19 Mei 2022 kemarin, dilansir dari victorynews.id.

Baca juga:Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan Sub-Regional dengan NTT

Putusan sela merupakan keputusan hakim apakah kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael, akan diterima dan dilanjutkan dengan pembuktian atau eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima dan mengabulkan semua pembelaan atas terdakwa Randi Badjideh.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Keputusan ini akan disimpulkan dalam keputusan musyawarah lima orang hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.

Baca juga:Keluarga Tolak Damai, Guru yang Hukum Siswa Bentur Kepala di Kupang Mengaku Siap Jalani Proses Hukum

Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri. Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang;
  2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara;
  3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.

Baca juga:Mahasiswa Pariwisata Politeknik Kupang Berhasil Juara 1 Fashion Show di Bandung