Tersangka Ira Ua Nyatakan Siap Menjalani Proses Hukum

ira ua
Ira Ua / foto: rakyatntt.com

EXPONTT.COM – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Ira Ua, dijadwalkan menjalani pemeriksaan usai permohonannya dalam praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Kupang.

Kabid Humas Polda NTT , AKBP Aria Sandy mengatakan, Ira Ua diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

“Iya, info dari penyidik seperti itu,” kata AKBP Satria, Senin 23 Mei 2022, sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Baca juga:Tak Kunjung Ditahan, Ira Ua Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Menanggapi pemeriksaan terhadap dirinya, tersangka Ira Ua menyatakan siap menjalani proses hukum. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

“Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua.

Istri dari tersangka Randy Badjideh itu siap memenuhi proses pemeriksaan di Polda NTT.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

“Saya dipanggil, saya tetap harus pergi ke Polda untuk memenuhi dan memberikan keterangan saya, saya siap untuk pergi ke sana memberikan keterangan. Saya siap dan saya harus siap,” tegas Ira Ua.

Baca juga:Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi