Kronologi Perempuan di Sumba Timur Tipu dan Kuras Tabungan Seorang Kakek

ilustrasi

EXPONTT.COM – Mahmud Mundu Nyungga Mega (71), warga Karawatu-Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kehilangan tabungan banknya setelah memberikan Personal Identification Number (PIN) kartu Debit atau ATM miliknya kepada Elda Winda Napitupulu alias Elda alias Aulia (46)seorang perempuan yang baru dikenalnya.

Kejadian yang dialaminya itu kemudian ia laporkan ke Polres Sumba Timur.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/100/IV/2022/SPKT/RES.SUMTIM/POLDA NTT.

Baca juga: Bupati TTU Sebut Korupsi Marak Terjadi di Desa-Desa

Sutu menuturkan, kasus itu bermula ketika Elda yang mengaku bernama Aulia, berpura-pura menjadi pembeli tiga ekor kambing milik Mahmud.

Kronologi

Mulanya pelaku yang bernama Elda yang tinggal di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, hendak membeli kambing milik korban, namun karena pelaku mengaku tidak punya uang, pelaku memberikan gelang emas miliknya kepada korban, yang ternyata gelang tersebut adalah gelang palsu.

Baca juga: El Tari Cup Digelar 1 September 2022 di Lembata, Ini Hadiah Untuk Para Juaranya

“Korban yang menjual kambing pun tidak menyadari bahwa dirinya ditipu oleh pelaku,” ujar Sutu, Minggu 12 Juni 2022.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Instruksikan Semua Kantor Pemerintahan NTT Gunakan Air Mineral Produksi Lokal

Beberapa hari kemudian, korban Mahmud bertemu pelaku di kantor BRI Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk mengambil uang di mesin ATM BRI Cabang Waingapu. Korban langsung memberikan kartu ATM miliknya, sekaligus memberitahu PIN kartu ATM tersebut.

Namun, karena satpam menegur pelaku yang menggunakan helm saat hendak masuk ke ruang ATM, sehingga pelaku mengajak korban mengambil uang di ATM yang lain dengan alasan uang tidak bisa diambil di ATM tersebut.

Baca juga: Derby Ibu Kota Sepeda FC Champion Bupati CUP Nagekeo

“Elda kemudian mengajak korban untuk mengambil uang di ATM Bank Mandiri Waingapu,” kata Sutu.

Di mesin ATM Mandiri, korban meminta tolong untuk menarik uang Rp 3 juta. Namun, pelaku mengambil Rp 7 juta. Pelaku lantas menyerahkan Rp 3 juta kepada korban dan selebihnya Rp. 4 juta diambil oleh pelaku.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Kamis 27 Maret 2025, BMKG Minta Warga Waspadai Angin Kencang

“Saat itu korban belum menyadari bahwa uang korban dicuri sebanyak Rp 4 juta,” kata dia.

Dua hari berselang, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan hendak main ke rumah korban. Ia beralasan ingin jalan-jalan ke rumah korban. Secara diam-diam, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam tas milik korban.

Baca juga: Berkas Dikembalikan Jaksa, Penyidik Polda NTT Lengkapi BAP Ira Ua

Setelah itu, pelaku pergi dengan alasan akan membeli ikan di tepi jalan besar. Korban pun memberikan uang Rp 50.000. Saat itu, pelaku langsung menuju mesin ATM yang ada di Rumah Sakit Kristen Lindimara Waingapu. Pelaku menarik uang menggunakan ATM korban senilai Rp 1 juta. Malam hari, Elda kembali menarik uang Rp 2 juta.

Baca juga:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta ASN Stop Gadaikan SK untuk Beli Mobil

“Belakangan korban menyadari kalau ia sudah diperdayai dan uang dalam tabungan sudah dikuras Elda,” kata Sutu.

Korban lalu melaporkan kasus itu kepada polisi. Usai  menerima laporan, Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur menyelidiki dan mencari tahu identitas pelaku yang mengaku bernama Aulia.

Baca juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu NTT Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Polres Sumba Timur. Tidak butuh waktu lama, tim Buser langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di halaman Polres Sumba Timur.

“Setelah menggeledah, ditemukan barang bukti yang diduga terkait langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujar dia.

Sutu menyebut, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Terduga pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara memanfaatkan korban yang sudah tua renta dan tidak mengerti cara mengambil uang,” kata dia. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kumpul 57.000 KTP, Jefri Riwu Kore Pastikan Diri Maju Pilwalkot Kupang 2024 Lewat Jalur Independen