EXPONTT.COM – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan terdakwa Randy Badjideh kembali dilanjutkan pada Senin 13 Juni 2022.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidangnya, JPU menghadirkan saksi ahli Yohanes Suban, yang merupakan ahli ITE dari Uyelindo Kupang.
Baca juga:El Tari Cup Digelar 1 September 2022 di Lembata, Ini Hadiah Untuk Para Juaranya
Melansir dar victorynews.id, Yohanes Suban mengaku dirinya diminta oleh Polsek Alak untuk memeriksa 12 handphone dan GPS dari mobil Rush.
12 handphone itu merupakan milik terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua, serta para saksi dan korban.
Dari hasil pemeriksaan, Yohanes menemukan hendphone milik terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua sudah direset pada bulan September 2021.
Ahli ITE menambahkan, selain memeriksa HP ahli juga cloning GPS HP milik korban dan pelaku tidak berada bersama-sama saat berada dalam mobil Rush milik terdakwa.
Baca juga:Kumpul 57.000 KTP, Jefri Riwu Kore Pastikan Diri Maju Pilwalkot Kupang 2024 Lewat Jalur Independen
Sepeti diketahui pembunuhan Astri dan Lael terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021, namun menurut Yohanes, sesuai dengan GPS yang ada pada mobil Rush, Ira Ua tidak sedang bersama terdakwa Randy Badjideh pada 27 hingga 31 Agustus 2021.
“Dari tanggal 27-31 Agustus 2021, itu terdakwa tidak bersama-sama dengan Ira. Sesuai GPS yang ada pada mobil Rush,” terang ahli.
Usai memberikan keterangan, Hakim Ketua Wari Juniati bertanya kepada terdakwa Randy Badjideh terkait dengan keterangan ahli.
“Data itu benar, yang mulia dan pastinya tanggal 28 Agustus 2021, kejadiannya.” jawab Randi Badjideh.
Baca juga:Kronologi Perempuan di Sumba Timur Tipu dan Kuras Tabungan Seorang Kakek