EXPONTT.COM – Anggota Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Dominikus Fina Tabelak, buronan penurian ternak yang meresahkan warga pada 15 Juni 2022.
Kasi Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober bersama tim Buser.
Sebelum melakukan penangkapan, tim melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Baca juga:Nelayan Tak Melaut, Harga Ikan di Kupang Melambung Tinggi
“Pelaku menjadi buron usai ditetapkan sebagai tersangka pencurian beberapa waktu lalu di wilayah Timor Tengah Utara,” ujar Suta, Kamis 16 Juni 2022.
Suta menuturkan, pelaku bersama kelompoknya merupakan spesialis dalam tindak pidana pencurian hewan (curnak) yang selama ini membuat resah masyarakat.
“Pelaku merupakan spesialis dalam tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten TTU,” jelas Suta.
“Pelaku pencurian ternak sapi ini sangat meresahkan masyarakat TTU, dimana aksinya dilakukan pada Februari lalu. Sehingga pelaku kemudian menjadi salah satu buronan Polres TTU,” jelas Iptu Ketut.
Pelaku Dominikus terungkap dalam kasus curnak tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka David Ahoinai.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tersangka David Ahoinai yang diamankan terlebih dahulu sesuai Laporan Polisi : LP/B/ 043/II/ 2022/SPKT/ POLRES TTU/Polda NTT tertanggal 1 Februari 2022.
“Saat ini juga anggota di lapangan masih memburu satu pelaku lagi berinisial JS yang sudah ditetapkan sebagai buronan,” ucapnya.