EXPONTT.COM – Sudah 14 hari sejak dikembalikannya berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua kepada penyidik Polda NTT, namun hingga saat ini jaksa peneliti Kejati NTT belum menerima pelmpahan kembali berkas tersebut.
Melansir dari victorynews.id, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan hal tersebut.
“Terkait berkas perkara IU, sampai hari ini belum dikembalikan oleh penyidik dan sementara masih koordinasi penyidik dan jaksa peneliti,” ujar Abdul Hakim, 24 Juni 2022.
Baca juga:Hasil Otopsi Sebut Lael Meninggal Karena Dibekap, Randy Badjideh Mengaku Tidak Tahu
Ira Ua yang merupakan istri dari terdakwa Randy Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Laeldi.
Untuk diketahui pada Jumat, 3 Juni 2022 jaksa peneliti Kejati NTT telah mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Ira Ua alias Ira kepada penyidik Polda NTT dan pada 10 Juni 2022 jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT, telah mengeluarkan P-19 atau petunjuk atas berkas perkara tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT, dengan batas waktu 14 hari setelah dikeluarkannya petunjuk jaksa peneliti.
Baca juga:Tak Kunjung Dapat Negara Ketiga, Pengungsi Afghanistan Coba Akhiri Hidup di Jembatan Liliba