Ira Bisa Bebas Demi Hukum, Kejati NTT Ingatkan Polda NTT Terkait Masa Penahanan

ira ua
Ira Ua / foto: rakyatntt.com

EXPONTT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) mengingatkan penyidik Polda NTT terkait masa tahanan tersangka dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Ira Ua.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim pada 28 Juni 2022.

Abdul mengatakan, jangan sampai Ira Ua bebas demi hukum.

Baca juga:Presiden Jokowi Bahas Situasi Ukraina Bersama Presiden Perancis

“Ingat saja batas waktu penahanan. Jangan sampai bebas demi hukum. Bila bebas demi hukum maka harus mempertimbangkan hal-hal lain,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, melansir victorynews.id.

Meskipun saat ini Ira masih menjadi tahanan penyidik Polda NTT, lanjut Abdul, perlu juga memperhatikan waktu masa tahanannya.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Kupang Investment Forum III Tahun 2024

“Berkaitam dengan waktu masa tahanan itu urusan penyidik, karena sebelum masa tahanan habis mereka (penyidik), sudah harus melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk diteliti,” jelas Abdul.

Baca juga:Apa itu due diligence dan seberapa urgen untuk sebuah keputusan Investasi

Abdul menjelaskan, walaupun belum dilimpahkannya berkas perkara Ira Ua, namun penyidik Polda NTT, terus melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait berkas perkara Ira Ua.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

“Kalau koordinasi, mereka tetap koordinasi namun sampai saat ini berkas perkara belum juga dikembalikan ke jaksa peneliti,” ketus Abdul.

Baca juga:  Penghalangan Kampanye Paket Gemoy, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu Kabupaten Kupang

Untuk diketahui, sebelumnya pada 3 Juni 2022, jaksa penelit telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-18) dan pada 10 Juni 2022, jaksa peneliti telah mengeluarkan petunjuk (P-19), untuk dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga:Kapal Wisata di Labuan Bajo Hantam Karang, 2 Wisatawan Meninggal