Kasus Penganiayaan Wartawan di Kota Kupang, Polisi Kembali Limpahkan Berkas ke Kejari

Polres kupang Kota

EXPONTT.COM – Pihak Polres Kupang Kota telah melimpahkan kembali berkas kasus pemukulan terhadap wartawan kepada jaksa peneliti Kejari Kota Kupang pada 27 Juni 2022.

“Berkas perkara pemukulan wartawan di Kupang 27 juni kemarin telah dikembalikan ke Kejari Kota,” ujar Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 29 Juni 2022, melansir victorynews.id,

Baca juga:  Perayaan Kamis Putih di Paroki St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua-Kupang, “Memaknai Pembasuhan Kaki”

Menurut Krisna, petunjuk jaksa peneliti telah dilengkapi dari penyidik sehingga berkas itu telah dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti untuk diteliti.

Baca juga:Wartawan di Kota Kupang Dikeroyok Orang Tak Dikenal Usai Jumpa Pers

Sebelumnya, Kejari Kupang telah mengembalikan berkas perkara perkara pemukulan wartawan Fabi Latuan pada 10 Juni 2022 dan pada 13 Juni 2022 telah diberikan petunjuk kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca juga: Kenang KRI Nanggala-402, Prajurit KRI Dewaruci Tabur Bunga dan Berdoa di Laut Bali