Kapolres Kupang Kota Sebut Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Sudah Lengkap

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kota Kupang
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kota Kupang / foto: radarntt.com

EXPONTT.COM – Berkas perkara penganiayaan wartawan Fabian Latuan oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi di Kota Kupang dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Polis Rishian Krisna B pada Selasa 5 Juli 2022.

“Tanggal 1 Juli beberapa hari lalu berkas perkaranya sudah P-21,” katanya saat ditemui di sela-sela perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolda NTT.

Baca juga:26 Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Usai Melakukan Penyerangan Terhadap Warga

Krisna menjelaskan, setelah dinyatakan P-21, lima tersangka penganiayaan itu langsung dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Kupang dan kelima tersangka saat ini telah ditahan.

Baca juga:  Polemik Pelantikan PMI Kota Kupang, Komisi IV DPRD Minta RDP dengan Pemkot

Pihak Kejaksaan Negeri Kupang juga telah menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Sebelumnya, Polres Kupang Kota pada bulan Mei 2022 lalu telah menangkap lima tersangka penganiayaan wartawan Fabian Latuan yang terjadi pada 26 April 2022 lalu.

Lima tersangka berinisial tersebut N, M, P, MD ditangkap di Samarinda, Kalimantan, sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang.

Baca juga:Kunjungi Sumba Timur, Gubernur NTT Beri Dukungan Pada Korban Banjir

Rishian menambahkan bahwa penangkapan empat tersangka itu berkat kerja sama antara Polda Kalimantan Timur dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga:  Polemik PMI Kota Kupang Harus Dihentikan, Fraksi PKB DPRD Minta Utamakan Kemanusiaan

Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang akhir April 2022 lalu.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

Baca juga:Tarif Kunjungan ke Pulau Komodo Naik, Berlaku 1 Agustus 2022

Usai perdebatan panjang, ia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga:  Langgar AD/ART, Pelantikan Ketua PMI Kota Kupang 2025-2030 Ilegal

Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama sepeda motor yang dikendarainya.

“Sebelum memukul, ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian,” kata Fabian Latuan kala itu.

Akibat pengeroyokan tersebut, Latuan menderita luka-luka di bagian wajah dan dada.

Baca juga:Warga Oesapa Kota Kupang Temukan Jasad Mengapung di Sungai