EXPONTT.COM – Penyidik Direskrimum Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Selasa 5 Juli 2022 di Polda NTT.
“Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa,” ujar Patar Silalahi, melansir digtara.com.
Baca juga:Kapolres Kupang Kota Sebut Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Sudah Lengkap
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.
“Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,” tambah Patar.
Pihaknya berharap jaksa segera meneliti kembali berkas dan menyatakan P-21 terhadap perkara ini.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Baca juga:Warga Oesapa Kota Kupang Temukan Jasad Mengapung di Sungai
Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat 10 Juni 2022 lalu.
“Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18),” ujar Abdul Hakim.
Menurut nya, petunjuk yang diberikan itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.
“Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti,” ujarnya.
Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebelumnya menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua.
Ira Ua alias Ira merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee yang jenazah keduanya ditemukan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Ira resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu 25 Mei 2022 malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Alami Kendala Teknis Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua