EXPONTT.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan tersangka Randy Badjideh dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ditunda hingga pekan depan.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WITA. Keluarga serta aliansi berbondong-bondong masuk ke ruang sidang, namun ketika majelis hakim memasuki ruang sidang, JPU meminta waktu untuk melengkapi tuntutan.
Melansir victorynews.id, penundaan ini dikarenakan JPU Kejari Kota Kupang belum menyiapkan materi tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh.
Baca juga:Jek Manafe Harap Aparat Penegak Hukum Bekerja Profesional Dalam Penanganan Tersangka Ira Ua
Atas hal tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati memutuskan menunda persidangan hingga tanggal 18 Juli 2022 mendatang.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2022,” kata Hakim Ketua Wari Juniati langsung memukul palu persidangan.
Sidang yang dihadiri terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Kondisi ini berbeda dengan terdakwa lainnya yang mengikuti proses persidangan secara daring atau online dari Rutan Kupang.
Baca juga:Sidang II DPRD Kota Kupang 2021-2022 Belum Ditutup