EXPONTT.COM – Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mempertanyakan bukti brigadir J melecehkan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum ditembak Bharada E.
Hal tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.
“Intinya ini kan mereka bilang pelecehan, padahal itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak menembak, tapi tidak ada bukti tembak menembak,” kata Kamaruddin, dikutip dari detik.com, Senin 18 Juli 2022.
Baca juga:Keluarga di Ngada Menanti Kepulangan Jenazah Hubertus Goti Korban Penembakan KKB
Menurut Kamarudin, Brigadir Yosua adalah korban penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Dirinya mengklaim memiliki bukti bahwa Brigadir Yosua dianiaya.
“Padahal yang saya liat video adalah justru dia disiksa dianiaya dan atau disayat sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu,” ungkapnya.
Dengan semua bukti yang dimiliki, lanjut Kamarudin, pihak keluarga memutuskan melaporkan insiden pembunuhan Brigadir J ke polisi.
Baca juga:Tiga Korban KKB Papua Asal NTT Segera Dipulangkan ke Kampung Halaman
Pelaporan akan dilakukan ke Bareskrim Senin 18 Juli 2022. Kamaruddin juga menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.
“Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” ujarnya.
Pihak keluarga juga akan ke Jakarta.
Baca juga:Merdekakan Diri sebagai Guru, Komunitas Guru Belajar Kabupaten Ende dibentuk
“Sedang dalam perjalanan informasinya tapi benar atau tidak saya belum ada komunikasi, karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi Handphone mereka tidak bisa komunikasi, jadi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta,” ujarnya.