Dikenakan Pasal Berlapis, JPU Tuntut Randy Badjideh Dengan Hukuman Mati

Suasana di luar ruang sidang saat JPU menuntut Randy Badjideh dengan hukuman mati / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Melansir victorynews.id, tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 17 Juli 2022.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dimana mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga:Merdekakan Diri sebagai Guru, Komunitas Guru Belajar Kabupaten Ende dibentuk

Terdakwa Randy Badjideh dituntut dengan dakwan kesatu primair pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 Ayat 1 ke – (1) KUH dan dakwaan kedua primair : Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

Perbuatan terdakwa dinilai telah direncanakan selain itu, pembunuhan juga disertai dengan pasal perlindungan anak yang mengakibatkan meninggalnya Lael Maccabee.

“Dakwaan yang terbukti menurut JPU yaitu dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHPidana dan dakwaan Kedua primair pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Herman.

Baca juga:Gubernur NTT: Bank NTT Sokoguru Ekonomi NTT

Atas dakwaan tersebut JPU menuntut Terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Penasehat Hukum Minta Waktu Sampaikan Pembelaan

Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan amar tuntutan berupa hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan.

“Iya penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan,” ujar Hakim Ketua Wari Juniati dalam siding di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022).

Mendengar hal itu, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU.

Baca juga:Keluarga di Ngada Menanti Kepulangan Jenazah Hubertus Goti Korban Penembakan KKB

“Yang mulia hakim kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya,” ujar Beny Taopan.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

“Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa,” terang Wari Juniati.

Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Bukti Brigadir J Lecehkan Istri Kadiv Propam