Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua ke Penyidik Polda NTT Untuk Kedua Kalinya

Ira Ua

EXPONTT.COM – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael di Kupang dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira ke penyidik Polda NTT.

Jaksa peneliti menilai berkas perkara Ira Ua belum lengkap. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim, 20 Juli 2022.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

Abdul mengungkapkan, pengembalian berkas telah dilakukan sejak 15 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kejahatan Seksual di NTT Meningkat, Gubernur: Pelaku Akan Dikirim ke Nusakambangan

Ia menjelaskan, pengembalian berkas itu dinilai penyidik Polda NTT belum melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“Mungkin menurut jaksa peneliti belum ada yang lengkap makanya dikembalikan serta diberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik,” jelasnya, melansir victorynews.id.

Abdul hakim menambahkan, sesuai Undang-undang, waktu yang diberikan ke penyidik Polda NTT melengkapi berkas perkara yakni 14 hari.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

“Sesuai Undang-undang berkas perkara itu harus dilengkapi setelah berkas itu dikembalikan kepada penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti,” tandasnya.

Baca juga:Nasib Randy Badjideh, Keluarga Astri Manafe Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan JPU